Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik Dan Angka Kreditnya

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENILIK DAN ANGKA KREDITNYA


Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 02/III/PB/2011 dan Nomor: 7 Tahun 2011 tertanggal 24 Maret 2011 ihwal Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penilik yakni jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menjalankan kesibukan pengendalian kualitas dan penilaian pengaruh kesibukan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Penilik yakni tenaga kependidikan dengan kiprah utama menjalankan kesibukan pengendalian kualitas dan penilaian pengaruh kesibukan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI).

 

Penilik berkedudukan selaku pelaksana teknis fungsional pengendalian rnutu dan penilaian darnpak kesibukan PAUD, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur PNFl di Dinas Pendidikan KabupatenlKota atau Dinas yang bertanggungjawab di bidang PAUD NI. Penilik yakni jabatan karier yang cuma sanggup diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

 

Tugas pokok Penilik menurut Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 02/III/PB/2011 dan Nomor: 7 Tahun 2011 tertanggal 24 Maret 2011 ihwal Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya adalah rnelaksanakan kesibukan pengendalian rnutu dan penilaian darnpak kesibukan PAUD NI. Jabatan fungsional Penilik terrnasuk dalarn rurnpun pendidikan lainnya. Jenis Penilik menurut bidang tugasnya terdiri atas Penilik PAUD, Penilik pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta Penilik kursus.

 

lnstansi Pembina jabatan fungsional Penilik yakni Kementerian Pendidikan. lnstansi Pembina mempunyai kiprah pembinaan, antara lain: a) menyusun isyarat teknis pelaksanaan jabatan fungsional Penilik; b) menyusun pedoman gugusan jabatan fungsional Penilik; c) menentukan tolok ukur kornpetensi jabatan fungsional Penilik; d) menyusun pedoman uji kompetensi jabatan fungsional Penilik; e) menganjurkan sokongan jabatan fungsional Penilik; f) menjalankan sosialisasi jabatan fungsional Penilik serta isyarat pelaksanaannya; g) menyusun kurikulum pendidikan dan training fungsional Penilik; h) menyelenggarakan pendidikan dan training fungsional Penilik; i) menyebarkan metode warta jabatan fungsional Penilik; j) memfasilitasi pelaksanaan kiprah pokok jabatan fungsional Penilik; k) memfasilitasi pembentukan dan pembinaan organisasi profesi Penilik; l) memfasilitasi penyusunan dan penetapan watak profesi dan instruksi etik Penilik; m) menjalankan tutorial teknis kompetensi dan profesionalitas jabatan fungsional Penilik; dan n. menjalankan monitoring dan penilaian pelaksanaan jabatan fungional Penilik.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 02/III/PB/2011 dan Nomor: 7 Tahun 2011 tertanggal 24 Maret 2011 ihwal Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, bahwa Jabatan fungsional Penilik ialah jabatan tingkat keahlian. Jenjang jabatan Penilik dari yang terendah hingga dengan yang paling tinggi, yaitu: a) Penilik Pertama; b) Penilik Muda; c) Penilik Madya; dan d) Penilik Utama. Jenjang pangkat Penilik sesuai dengan jabatannya, yaitu:

a. Penilik Pertama:

Penata Muda Tingkat I, kalangan ruang Illlb.

b. Penilik Muda:

1. Penata, kalangan ruang Illlc; dan

2. Penata Tingkat I, kalangan ruang Illld.

c. Penilik Madya:

1. Pembina, kalangan ruang IVIa;

2. Pembina Tingkat I, kalangan ruang IVIb; dan

3. Pembina Utama Muda, kalangan ruang IVIc.

d. Penilik Utama:

Pembina Utama Madya, kalangan ruang IVId.

Jenjang jabatanlpangkat Penilik yakni jenjang jabatan/pangkat menurut jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan. Penetapan jenjang jabatan fungsional Penilik ditetapkan menurut jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menentukan angka kredit, sehingga dimungkinkan jabatanlpangkat tidak cocok dengan jabatan/pangkat.

 

Adapun bagian dan sub bagian kesibukan Penilik, terdiri dari:

a. Pendidikan, meliputi:

1. pendidikan sekolah dan mendapatkan ijazahlgelar; dan

2. pendidikan dan training (diklat) fungsional Penilik serta mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (SlTPP) atau sertifikat.

b. Kegiatan pengendalian kualitas kesibukan PAUD NI, meliputi:

1. penyusunan rencana kesibukan pengendalian kualitas PAUD NI;

2. pelaksanaan pemantauan kesibukan PAUD NI;

3. pelaksanaan penilaian kesibukan PAUD NI;

4. pelaksanaan pembimbingan dan pembinaan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan PAUD NI; dan

5. penyusunan laporan hasil pengendalian rnutu PAUD NI.

c. Kegiatan penilaian pengaruh kesibukan PAUD NI, rneliputi:

1. penyusunan rancangan/desain penilaian pengaruh prograrn PAUD NI;

2. penyusunan instrurnen penilaian pengaruh kesibukan PAUD NI;

3. pelaksanaan dan penyusunan laporan hasil penilaian darnpak kesibukan PAUD NI; dan

4. penyajian hasil penilaian pengaruh kesibukan PAUD NI.

d. Kegiatan pengembangan profesi, meliputi:

1. pernbuatan karya tulis ilrniah (KTI) dan/atau observasi di bidang PAUD NI;

2. penerjernahan/penyaduran buku dan materi Lainnya di bidang PAUD NI; dan

3. pernbuatan tolok ukur buku pedornan/petunjuk pelaksanaan/ isyarat teknis di bidang pengendalian kualitas PAUD NI.

4. menjadi juara dalam lornba karya ilmiah.

e. Kegiatan pendukung pelaksanaan kiprah Penilik, meliputi:

1. pengajaran/pelatihan di bidang pengendalian rnutu dan penilaian darnpak kesibukan PAUD NI;

2. keikutsertaan dalarn serninar/lokakarya di bidang PAUD NI;

3. partisipasi aktif dalarn penerbitan bukdrnajalah di bidang PAUD NI;

4. studi banding di bidang pengendalian rnutu kesibukan PAUD NI;

5. keanggotaan dalam tirn penilai jabatan fungsional Penilik;

6. perolehan penghargaanltanda jasa/tanda kehorrnatan/satya lancana karya satya;

7. keanggotaan dalarn organisasi profesi jabatan fungsional Penilik; dan

8. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 02/III/PB/2011 dan Nomor: 7 Tahun 2011 tertanggal 24 Maret 2011 ihwal Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 02/III/PB/2011 dan Nomor: 7 Tahun 2011 tertanggal 24 Maret 2011 ihwal Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya (DISINI)

 

Demikian warta ihwal Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 02/III/PB/2011 dan Nomor: 7 Tahun 2011 tertanggal 24 Maret 2011 ihwal Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya. (sumber: https://www.acuanbersama.com/)

 



= Baca Juga =



Comments